K3
BAB 1
A.Pengertian keamanan kerja
Keamanan kerja adalah
unsure-unsur penunjang yang mendukung terciptanya suasana kerja yang aman,baik
material mauoun nonmaterial
a). unsure-unsur penunjang keamana kerja materal adalah
1.Baju kerja
2. Helm
3.Kacamata
4.Sarung tangan
b).unsur-unsur penunjang keamana kerja yang bersifat nonmaterial adalah
1.Buku petunjuk penggunaan alat
2.Rambu-eambu dan isyarat
bahaya
3.Himbauan-himbauan
4.petugas keamana
Selain
unsure-unsur prnunjang,lingkungan kerja juga harus aman .syarat-syarat
lingkungan kerja yang aman adalah
a.adanya pembagian tugas
b.adanya peraturan kerja yang
fleksibel
c.adanya penghargaan atas
hak dan kewajiban pekerja
d.adanya hubungan social
yang baik antara perusahaan dengan masyarakat
e.adanya ruangan kerja
yang mrmrnuhi standar SSLK
syarat-syarat
lingkungan kerja adalah:
1.tempat
kerja steril dari debu
2.tempat
kerja aman dari sengatan arus listrik
3.lampu
penerangan cukup memadai
4,ventilasi
udara yang seimbang
B.Kesehatan Kerja
Kesehatan kerja adalah
unsure-unsur yangn menunjang terhadap adanya jiwa raga dan lingkungan kerja
yang sehat.
a.
Unsure-unsur penunjang kesehatan jasmani
1.Adanya makanan
dan minuman
2.Adanya sarana dan
peralatan olahraga
3.Adanya waktu
istirahat
4.Adanya asuransi
bagi karyawan
5.Adanya buku
panduan mengenai K3
b.Unsur-unsur prnunjang kesehatan rohani
1.Adanya sarana dan
prasarana ibadah
2.Penyuluhan kerohanian
rutin
3.Adnya tabloid tentang
kerohanian
4.Adanya tata laku di
tempat kerja
C.Kesehatan kerja
Kesehatan kerja adalah
unsure-unsur penunjang seorang karyawan agar selamat saat bekerja dan setelah
bekerja
·
Unsure-unsur penunjang keselamatan kerja adalah
1.teliti dalam bekerja
2.adanya kesadaran dalam menjaga keamana dan kesehatan kerja
3.adanya unsure-unsur keaman dan kesehatan kerja
D.Tujuan K3 untuk perusahaan dan
karyawan
a.meningkatkan
kinerja dan omset perusahaan
b.mencegah
terjadinya kerugian
c.memelihara
sarana dan prasarana perusahaan
d.meningkatkan
kesejahteraan rihani dam jasmani karyawan
e.meningkatkan
penghasilan karyawan
f.untuk
kinerja yang berkesinambungan
BAB 2
·
HAK DAN KEWAJIBAN
a.hak dan kewajiban
perusahaan
* mendapatkan
penghasilan atas perusahaan
*
mengatue manajemen dalam perusahaan
*menerima
dan mengeluarkan pegawai
*memberikan
hak karyawan atas pekerjaan yang telah dilakukan
*menyediakan
semua alat perlindungnan diri yang dibutuhkan
*memeriksa
baik fisik maupun mental karyawan
*memberikan
keterangn kepada pihak yang berewajib
·
HAK TENAGA KERJA DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
*berhak mendapatkan
penghasilan
*fasilitas k3
*mengajukan keberatan atas pekerjaan yang bukan keahliannya
*mematuhi peraturan ditempat kerja
*melaksanakan tugas sesuai SOP
*memakai ,merawat semua fasilitas dari perusahaan
*memberikan informasi sejujurnya kepada perusahaan
BAB 3
TATA TERTIB DI TEMPAT KERJA
·
Yang bersifat wajib
-
Datang tepat waktu
-
Memakai seragam kerja sesuai peraturan
-
Wajib menjaga tingkah laku
-
Melaksanakan tugas
-
Wajib memberikan informasi
·
Yang bersifat larangan
-
Membawa senjata tajam
-
Melakukan tindakan criminal
-
Dilarang membawa minuman keras
-
Memakai peralatan perusahaan tanpa ijin
·
PELANGGARAN terhadap TATA TERTIB
Menurut uu.no.13 th 2003 tentang ketenagaraan alas an yang
di peroleh untuk phk
1.melakukan kesalahan berat.
2.pekerjaan ditahan pihak berwajib
3.pekerja meningal dunia
4.perusahaan bangkrit
Pelanggaran
terhadap tata tertib dapat dikenakan hal-hal berikut:
a.surat peringatan
b.mangkir
c.skorsingn
d. Phk
e.Penyesalan keluh kesal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar